EVALUASI DATABASE HUKUM NASIONAL

EVADATA

shape shape

Analisis dan Evaluasi Hukum

ANEV

Aplikasi untuk memberikan kemudahan dalam mengevaluasi peraturan perundang-undangan.

Pelajari
shape shape

Partisipasi Hukum Ku

PARTISIPASIKU

Aplikasi untuk masyarakat yang ingin ikut berperan dalam proses penataan peraturan perundang-undangan

Pelajari

Mudah dan Cepat, Mari kita mulai analisis hukum!

ANEV

Aplikasi untuk memberikan kemudahan dalam mengevaluasi peraturan perundang-undangan.

Apa itu ANEV?

ANEV adalah analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, yakni upaya melakukan penilaian terhadap peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan metode evaluasi Pedoman 6 Dimensi. Metode Pedoman 6 Dimensi tersebut digunakan aplikasi ini, sehingga akan memudahkan dalam mengevaluasi peraturan perundang-undangan.

Mengapa Perlu ANEV?

ANEV Peraturan Perundang-undangan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. ANEV berguna untuk mengetahui ketercapaian hasil, dampak dan manfaat dari suatu peraturan perundang-undangan dan hasil dari ANEV digunakan sebagai dasar bahan perencanaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang menjadi objek ANEV?

Objek ANEV mencakup semua jenis peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang telah diundangkan (ex-post review).

Apa itu Pedoman 6 Dimensi?

Pedoman 6 Dimensi merupakan metode yang berstandar ilmiah dan berdasarkan kaidah keilmuan, agar evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pedoman 6 Dimensi dapat mengklik tautan Pedoman 6 Dimensi.

Mulai Analisis! Pedoman 6 Dimensi

Statistik Hasil Analisis dan Evaluasi

884

Peraturan Perundang-Undangan yang Dievaluasi

6.016


Jumlah Rekomendasi

Top 5 Peraturan Perundang-Undangan di dievaluasi

Nama PUU
Jumlah Dievaluasi
shape
shape

Database Hasil Analisis dan Evaluasi

PARTISIPASIKU

BPHN mengajak Saudara (orang perseorangan/kelompok orang/instansi yang mempunyai kepedulian dan/atau kepentingan terhadap substansi peraturan perundang-undangan) untuk terlibat aktif memberikan masukan guna meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik pada tahap ex ante(pada tahapan penyusunan naskah akademik) maupun ada tahap ex post (pada tahapan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan).

Masuk!
about
shape